Kamis, 26 Juni, 2025

Tim Advokat Darwis-Oky Surati KPU/Bawaslu Zahir, Bahar dan Syafrizal Tak Memenuhi Syarat?

ArahIndonesia.com | Advokat dan Konsultan Hukum Tim Pemenangan paslon nomor urut 1, H Darwis-Oky Iqbal Frima, melayangkan surat gugatan dan keberatan terhadap paslon nomor urut 2 dan 3 peserta kontestasi Pilkada Batu Bara 2024.

Surat bernomor 01/THA-SADARO/IX/2024, tertanggal 26 September 2024, ditandatanngani tim advokat, Awaluddin SH dan Muhammad Danil SH, ditujukan kepada KPU dan Bawaslu Batu Bara.

Adapun point keberatan yang disampaikan yaitu atas Penetapan Pasangan Peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tahun 2024, sesuai Keputusan KPU Batu Bara nomor: 897 tahun 2024 atas nama paslon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Zahir MAP dan Aslam Rayuda SE, MM, dan atas nama paslon Bupati dan Wakil Bupati H Baharuddin Siagian SH. MSI dan Syafrizal SE, MAP.

Awaluddin didampingi Danil mengatakan, pihaknya sebagai pemohon keberatan atas berita acara Pleno KPU Batu Bara nomor 897 tahun 2024, yaitu menetapan paslon Zahir-Aslam Rayuda dan paslon H Baharuddin-Syafrizal.

Dijelaskannya, untuk calon Bupati nomor urut 3, Zahir sebagaimana diketahui sesuai hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumut tertanggal 29 Juni 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pindana terkait dugaan suap dalam seleksi CASN PPPK formasi 2023 di Batu Bara.

Sesuai pasal 7 huruf I UU nomor 1 tahun 2015, menyebutkan persyaratan calon Bupati disebutkan salah satunya adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Jika mengacu UU nomor 1 tahun 2015 pasal 7 huruf i dan dikaitkan dengan poin 3 dan UU nomor:1229 tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian perysaratan administrasi calon dan penetapan paslon Bupati/wakil Bupati yang mensyaratkan harus melampirkan surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan surat SKCK.

Oleh karena itu, pemohon berkeyakinan tercatat SKCK yang diterbitkan Polres Batu Bara kepada calon Bupati Zahir tersangkut pidana suap seleksi CASN PPPK formasi 2023.

“Kita berpendapat calon Bupati Zahir tidak memenuhi syarakat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Batu Bara 2024,” ucapnya Awaluddin, Rabu (02/10/2024).

Sementara untuk calon Bupati H Baharuddin merupakan ASN aktif, Berdasarkan PKPU Nomor: 8 tahun 2024 pasal 26 ayat 1,2,3 dan 4, dijelaskan Calon yang berstatus ASN harus menyerahkan laporan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian yang diserahkan pada saat pendaftaran paslon bagi calon yang diusulkan oleh parpol peserta pemilu dan atau gabungan parpol peserta pemilu.

Point 2 dijelaskan, Paslon ASN harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebahai ASN yang tidak dapat ditarik kembali.

Point 3, Keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang, Point 4, Keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon a),Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri, b) Surat Keterangan pernyataan pengunduran diri sedang diproses pejabat berwenang.

Tim kita menerima informasi bahwa H Baharuddin hingga penetapan calon Bupati/wakil Bupati pada tanggal 22 Setember 2024 belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN sebagaimana diatur dalam PKPU nomo 8 tahun 2024 pasal 26, pungkas Awaluddin.

Oleh karena itu, Tim Pemenangan Darwis-Oky berkeyakinan H Baharuddin tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Batu Bara Pilkada 2024.

Sedangkan calon wakil Bupati Syafrizal juga masih berstatus anggota DPRD Batu Bara aktif, Dan yang bersangkutan juga belum menyerahkan persyaratan sbagaimana diatur dalam PKPU.

Dan perysaratan ini sejalan dengan putsan MK nomor: 12/PUU-XXII/2024, maka Bupati Syafrizal tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati. (Herman/AI)

Antonius Tumanggor Ajak Siswa Berprestasi Bertemu Kadis Pendidikan Medan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos membawa seorang murid berprestasi tingkat Internasional bernama Vincent...

BERITA TERKINI

Antonius Tumanggor Ajak Siswa Berprestasi Bertemu Kadis Pendidikan Medan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos membawa seorang murid berprestasi tingkat Internasional bernama Vincent...

Penangkapan Kapal Ikan Asing Curi Ikan Diwarnai Kejar-kejaran dan Tembakan

Arahindonesia.com | Belawan - KAPAL patroli PSDKP Belawan saat patroli menangkap kapal ikan malaysia saat menjarah ikan diperairan Indonesia (22/06/2025). Untuk pengusutan lebih lanjut kapal...

AMPR Sumut Demo di DPRD Medan: Desak Walikota Tutup Cafe Mewah Aksara Kufie

Arahindonesia.com | Medan - Aliansi Mahasiswa Peduli (AMPR) Sumut melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan untuk mendesak Walikota Medan, Rico Waas, menutup...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...