Jumat, 8 Agustus, 2025

JMI Sumut : Sikap Arogan Kepala Inspektorat Melarang Wartawan Menyorotnya Patut Dipertanyakan

ArahIndonesia.com | Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.

Apalagi, sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk melakukan peliputan terkait pemeriksaan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Deliserdang terkait indikasi melakukan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 saat membagikan Bantuan Sosial (Bansos) pada warga.

Demikian dikatakan, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, Saat dhubungi melalui telepon selulernya.

Menurut Sofy, seharusnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, EN, bisa mengendalikan emosinya dan bekerja secara profesional dengan menjelaskan situasi yang sebenarnya tanpa harus menyerang wartawan apalagi sampai mencoba untuk merampas kamera wartawan MNC TV, Amiruddin, yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Rabu (16/10/24) siang.

“Dengan sikap kearogansian Kepala Inspektorat tersebut yang tidak legowo diliput wartawan, menurut Sofy perlu dipertanyakan apalagi terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan salah seorang ASN inspektorat, karena ada masalah di kantornya, karena beliau adalah Kepala Dinas nya,” ujar Sofy menegaskan.

Dikatakan Sofy, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

“Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang EN, jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan jawaban. Bukan malah sebaliknya melarang mengambil gambar atau mencoba merampas kamera wartawan tersebut. ini dapat menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik,” katanya.

Sofy juga menjelaskan, orang yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp.500 juta rupiah. (Yz/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...