ArahIndonesia.com | Aksi kejar-kejaran bagaikan film action, Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 40 kg di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, pada Senin (14/10).
Dalam pengungkapan tersebut empat orang tersangka diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha kabur melarikan dan melakukan perlawanan ketika ditangkap.
Keempat orang tersangka itu berinisial PMN (40) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 40 sabu berhasil disita dan sebanyak 4 orang pelaku ditangkap serta diberikan tindakan tegas terukur kerena berusaha melakukan perlawanan.
“Terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan yang diterima personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Senin (14/10/2024) sekira Pukul 01.30 WIB adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi kuning, Medan Johor,” kata Hadi, Rabu (16/10/2024).
Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri mobil warna putih BK 14xx ZV yang teridentifikasi membawa narkoba. Lalu personel mendekati sasaran namun mobil target melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso hingga terjadi aksi kejar-kejaran bagaikan film action.
“Melihat mobil yang dikemudikan itu kabur personel pun menembak ban mobil dan akhirnya berhenti tepatnya depan PTPN (Rispa). Selanjutnya personel mengamankan dua orang pelaku inisial PMN dan S dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 kg,”jelasnya.
Tidak sampai disitu, personel melakukan pengembangan menuju Jalan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, kembali ditangkap dua orang inisial BS dan SS bersama barang bukti 20 kg sabu.
“Keempat pelaku narkoba yang ditangkap merupakan pengedar besar jaringan Sumatera yang selama ini menjadi target operasi Polda Sumut,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal barang bukti sabu itu dibawa dari Tanjungbalai untuk diedarkan di wilayah Kota Medan, Deli Serdang.
“Terhadap keempatnya bersama barang bukti narkoba itu pun sudah ditahan di Mapolda Sumut,” pungkasnya. (***)