Minggu, 20 Juli, 2025

Polsek Deli Tua Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah

ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua pelaku pembobol rumah dikediaman Dul Alter Purba Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua.

Kedua pelaku pembobol rumah itu Sepakat Tarigan (44) dan Muhammad Iqbal (24) yang merupakan warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu telah mencuri sepeda motor Honda Supra 125, speaker dan sebuah pedang pusaka peninggalan nenek moyang korban pada 25 Agustus lalu.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada 27 Agustus, 2 hari setelah kejadian dan petugas melakukan rangkaian penyelidikan.

“Awalnya, polisi menangkap Sepakat Tarigan di Jalan Besar Namorambe. Dia mengaku beraksi bersama dua rekannya bernama Muhammad Iqbal dan AT yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata AKP Maruli Tua, Kamis (5/9/2024).

Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap Muhammad Iqbal juga di Namorame, Deliserdang.

“Para pelaku beraksi menggunakan linggis untuk merusak pintu belakang rumah korban. Setelah masuk, mereka langsung membawa sepeda motor, speaker dan pedang pusaka peninggalan keluarga korban,” terang Maruli Tua.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya telah membongkar rumah milik korban dan masuk dari pintu belakang.

“Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor jenis Honda Supra 125 milik korban seharga Rp 1,9 juta kepada seorang penadah berinisial T. Sementara speaker dan pedang pusaka belum sempat terjual,” ungkapnya seraya menyebutkan uang hasil penjualan motor curian sebesar Rp 400 ribu digunakan keduanya untuk membeli makanan. Sementara sisanya dibagi 3 masing-masing Rp 500 ribu.

Saat ini dua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Delitua. Sementara pelaku berinisiak AT masih dalam pengejaran.

“Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa speaker dan pedang pusaka keluarga korban. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,”ungkapnya. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Godfried Lubis Dorong Ketapang Pemko Medan Gandeng Kepolisian Monitor Peredaran Beras Oplosan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis mengajak Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan bagian ekonomi menggandeng Polda Sumut...

Ketua Generasi Muda Mudi Pasaribu Sumut Hadiri Pesta Pernikahan Rafli Pasaribu Dan Nurlaila

Arahindonesia.com | Medan - Ketua Generasi Muda Mudi Pasaribu Sumatera Utara Willyam Pasaribu S.E Berikan Ucapan Dan Menghadiri Pesta Pernikahan Rafli Pasaribu Dan Nurlaila...

Jaksa Agung Lantik Dr Harli Siregar Jadi Kajati Sumut

Arahindonesia.com | Medan - Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik sejumlah pejabat eselon II setingkat Sekretaris Jaksa Agung Muda (Ses JAM), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati),...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...