Kamis, 7 Agustus, 2025

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Tawuran di Kudus, Korban Alami Luka Serius

ArahIndonesia.com | Sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus pelaku  tawuran  antar kelompok pemuda di Jalan Lingkar Selatan Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, yang mengakibatkan satu korban luka berat.

Delapan pelaku tawuran itu berinisial MA (20), R (20), RAS (20), M.S (18), dan MZ (18). Sedangkan tiga tersangka lainnya masih anak-anak, yakni berinisial MFM (16), MRW (15), dan MRS (16).

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengatakan dari kedelapan tersangka tersebut, sebagian dari kelompok Gaza dan dari Reduza.

“Akibat dari perkelahian antar kelompok pemuda tersebut, satu orang korban mengalami luka berat, Sementara satu orang yang terluka ini dari kelompok Tom berinisial SAH (16), “kata Kapolres AKBP Ronni Bonic dalam realese yang diterima, Selasa (27/8/2024).

AKBP Bonic, menjelaskan korban mengalami luka berat akibat pukulan dari benda tumpul dan punggung korban ditusuk dengan senjata tajam oleh geng Gaza hingga tembus paru-paru.

“Pelaku yang melakukan pembacokan dan pemukulan, masing-masing berinisial MA, MS, dan R. Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiyah untuk mendapatkan pertolongan dan selanjutnya dirujuk ke RS Sultan Agung Semarang untuk menjalani operasi,”jelasnya.

Selain mengamankan delapan orang, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor dan tiga buah senjata tajam.

Ia mengungkapkan perkelahian tersebut berawal ketika salah satu kelompok mengejek kelompok lain di media sosial via instagram. Kemudian kedua kelompok tersebut sepakat tawuran.

Kemudian pada hari Sabtu (17/8) sekira pukul 01.00 WIB kedua kelompok bertemu di lokasi Jalan Lingkar Selatan Kudus. Sedangkan korban ke lokasi karena diajak temannya berinisial F dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan.

“Sesampainya korban dilokasi, ternyata terjadi perkelahian sehingga korban melarikan diri. Disitu korban terjatuh sehingga diseret kelompok Gaza dan mengalami kekerasan hingga mengalami luka serius. Sedangkan para pelaku akhirnya bisa ditangkap,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, satu pelaku melanggar pasal 30 Undang-Undang nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama lima tahun.

“Untuk pelaku yang bersenjata tajam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,”pungkasnya. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

Iswanda Ramli: Belum Ditemukan Program Signifikan, Masih Melakukan Rutinitas Birokrasi

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi P Demokrat DPRD Kota Medan mengkritisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2025-2029. Ketua Fraksi H...

Henry Jhon Hutagalung: 20.000 Orang Siswa SD Sampai SMP dan 1000 Mahasiswa Dapat Bea Siswa

Arahindonesia.com | Medan - Semua Puskesmas di Medan (31 Puskesmas) harus memiliki mobil ambulance untuk digunakaan melayani masyarakat yang sakit secara gratis. Awalnya Pemko...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...