ArahIndonesia.com | Seorang pria diduga pengedar narkoba di Jalan Platina Raya ditangkap aparat petugas kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, Jumat, 26 Juli 2024.
Pelaku merupakan seorang remaja bernama Putra Akbar (22), warga Percut Sei Tuan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., pada Jumat, 2 Agustus 2024 menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Platina Raya dan melanjutkannya dengan penggerebekan,” ujar AKBP Janton.
Dalam penggerebekan itu, kata Kapolres, tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kuning dilakban yang berisi 1 plastik klip besar berisi sabu seberat 81 gram, 1 unit HP, dan 1 buah dompet berwarna biru pudar.
Putra Akbar tidak dapat mengelak saat penangkapan dan ditemukan barang bukti di saku celananya sehingga mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini, Putra Akbar sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
“Polisi akan mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan mengungkap jaringan yang lebih luas,”pungkasnya. (Hendra/AI)