Sabtu, 21 Juni, 2025

Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kembali Tunda Tuntutan 5 Terdakwa Perusak Truk PT. Key Key, Ada Apa ….!!?

ArahIndonesia.com | Aneh, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus penganiayaan sopir dan pengrusakan truk PT Key Key di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (12/8/2024) siang.

Dalam persidangan itu, pimpinan majelis hakim Simon CP Sitorus mengultimatum Jaksa Penuntut Umum bernama Daniel Sinaga dan Yuspita yang dua kali belum juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa itu.

“Sudah dua kali kita agendakan persidangan untuk membacakan tuntutan. Tapi sampai saat ini berkas itu belum siap juga untuk dibacakan. Lima terdakwa inikan butuh kepastian hukum juga,” kata Simon CP Sitorus.

Majelis hakim juga mengaku bahwa mereka akan membuat putusan dan mempertimbangkan masa tahanan terdakwa.

“Jadi, hari ini agenda penuntutan ditunda. Kita jadwalkan lagi Selasa 20 Agustus 2024 mendatang. Jika jaksa tidak selesai juga, maka kami dari pengadilan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Karena terdakwa ini juga butuh kepastian hukum nya,” terangnya.

Terpisah, Kasubsi A Intelijen, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Edi Sanjaya SH mengakui bahwa belum menyiapkan dokumen tuntutan perkara lima terdakwa itu.

“Memang tim belum melengkapi dokumen tuntutan lima terdakwa itu. Ini masih disusun,” ucapnya.

Tim kejaksaan juga harus berkomunikasi dengan kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk menuntut terdakwa.

“Jadi, tim juga harus memfaktakan hasil persidangan dan menuliskan didalam dokumen tuntutan. Tapi, kami pastikan bahwa disidang selanjutnya 20 Agustus 2024 mendatang , kejaksaan akan membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa itu,” tuturnya.

Dipertanyakan Mengenai masa tahanan terdakwa yang hampir habis.Kasubsi Intel kejari mengatakan Itu tahanan nya dari pengadilan dikarenakan tahapan sudah masuk ke pengadilan.

“Saya belum tahu apakah ada terdakwa yang masa tahanannya sudah mau habis. Tapi itu ranahnya pengadilan,” terangnya.

Kuasa hukum korban penganiayaan dan pengrusakan, bernama Thomas Tarigan SH MH menegaskan bahwa kejaksaan yang menangani perkara ini tidak profesional.

“Itu menunjukkan jaksa tidak siap. Kami juga menduga adanya konspirasi jahat dan dugaan suap dalam penanganan perkara ini. Sebab, sudah dua kali majelis memperingati jaksa agar pembacaan tuntutan segera dilakukan, tapi belum juga selesai,” kata Thomas Tarigan.

Tim kuasa hukum juga kecewa terhadap jaksa yang membuat korban tidak mendapatkan kepastian hukum.

“Jadi kami tegaskan bahwa banyak kejanggalan dalam perkara ini. Mungkin itu yang membuat jaksa sulit untuk menuntut terdakwa,” tambahnya.

Adapun kejanggalan itu diantaranya adanya dugaan jaksa berkordinasi dengan kepolisian untuk menggabungkan dua laporan korban ditempat dan waktu yang berbeda menjadi satu penanganan.

“Ini seharusnya tidak boleh, tidak bisa. Karena ada dua korban penganiayaan, dua mobil truk yang dirusak. Pemilik mobilnya juga berbeda, lalu tempat kejadian berbeda dan waktu kejadian juga berbeda. Tapi kejaksaan dan kepolisian menggabungkan perkara ini menjadi satu penanganan saya. Ini harus menjadi perhatiannya masyarakat dan majelis hakim,” tegasnya.

Terakhir, tim kuasa hukum juga akan menyurati Aswas dan Jamwas atas kejanggalan kasus yang menjerat Ketua IPK Pancur Batu dan empat anggotanya itu.

“Kami juga meminta agar Aswas Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jamwas untuk mengawal kasus ini. Tindak jaksa nakal yang bermain main dengan perkara ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.

Informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(Hendra/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

Rico Waas: Perlu Penguatan dan Penyempurnaan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Arahindonesia.com | Medan - Perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...