Jumat, 8 Agustus, 2025

Godol Dinyatakan Bebas dari Hukuman

ArahIndonesia.com | Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus mevonis terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan putusan bebas. Hal Itu terungkap dalam sidang di PN Lubuk Pakam, Selasa (13/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Edi Suranta Gurusinga diputuskan tidak bersalah sebagai pemilik Senpi yang dituduhkan oleh anggota Brimob Polda Sumut, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan dakwaan JPU Lubuk Pakam.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata ketua majelis hakim Simon CP Sitorus dalam persidangan.

Setelah itu, terdakwa diperintahkan majelis hakim untuk berdiri dan dibacakan putusan bebas terhadap terdakwa.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa. Memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Simon CP Sitorus.

Usai persidangan vonis bebas itu, pengacara Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama Wahyu SH MH menegaskan bahwa putusan dari pengadilan merupakan cerminan keadilan.

“Kami apresiasi majelis hakim, pengadilan Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan bahwa bebasnya Edi dari tuntunan JPU merupakan momen kemerdekaan dirasakan oleh Edi alias Godol setelah ditahan, dipenjara selama kurang lebih lima bulan.

“Tepatnya seminggu sebelum hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Vonis bebas terhadap klien kami ini merupakan kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Lubuk Pakam,” terangnya.

Kasubsi Intelijen A Sejak Negeri Lubuk Pakam Edi Sanjaya SH mengaku akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Kami pastinya akan melakukan kasasi berdasarkan keyakinannya kami,” terangnya. (Hendra/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...