ArahIndonesia.com | Empat orang ketua organisasi mahasiwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT dikabarkan telah dibebaskan oleh Polrestabes Medan.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat ini keempat tersangka tersebut telah dibebaskan oleh Polrestabes Medan.
“Sudah keluar kan, sudah (dibebaskan),” kata Whisnu dikutip dari Tribun-medan, Senin (12/4/2024)
Saat disinggung apa alasan polisi membebaskan keempat tersangka tersebut, Wishnu enggan berkomentar banyak.
“Sudah keluar itu,” sebut Whisnu sambil tersenyum.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat dikonfirmasi arahindonesia.com perihal kabar dibebaskannya empat ketua organisasi mahasiwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT itu, belum menjawab.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan dibalik pembebasan empat ketua organisasi mahasiswa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan mengamankan sejumlah ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan yang diduga melakukan pemerasan terhadap staf ahli salah satu bidang dari pihak swasta.
Para ketua organisasi mahasiswa ini terjaring OTT di sebuah kafe yang terletak di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut, pada Minggu (4/8/2024) malam lalu.
Keempat orang ketua organisasi mahasiswa yang ditangkap itu masing masing berinisial AS, DR, AS, dan IP. (red/AI)