Kamis, 7 Agustus, 2025

Polres Kudus Amankan Barang Bukti Narkoba senilai Rp404,4 Juta

ArahIndonesia.com | Selama dua bulan mulai Juni hingga Juli 2024, Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap kasus peredaran dan penggunaan narkoba serta obat terlarang berbahaya di wilayah Kabupaten Kudus.

Dalam pengungkapan itu pelaku beserta barang bukti di enam tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 410 ribu dengan nilai Rp 404 juta dari berbagai jenis narkoba.

Kepada wartawan, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari total enam kasus ini antara lain 16 butir Psikotropika Alprazolam, 131.670 butir tablet putih berlogo Y, dan 43 gram ganja.

“Motifnya, pelaku memesan obat-obatan terlarang ini dari Jakarta melalui jasa ekspedisi kemudian diedarkan ke pengguna. Transaksi narkoba ini sudah berlangsung satu tahun, pelaku membeli melalui paketan dari jakarta semua dan mengedarkan di wilayah Kudus,” kata AKBP Ronni Bonic, Selasa (30/7/2024).

Didampingi Waka Polres Kudus Kompol Satya Adhi Nugraha, Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto, dan Kasi Humas Polres Kudus Iptu Antonius Purdiyanto, ia mengungkapkan dari enam tempat kejadian perkara itu, pihaknya juga menangkap empat tersangka yang berstatus sebagai pengedar maupun pemakai.

Dari enam kasus yang diungkap, untuk tempat kejadian perkara (TKP) pertama dapat menyita obat berbahaya golongan empat berlogo “Y” sebanyak 64.170 butir, kemudian menyita psikotropika jenis alprazolam sebanyak 16 butir.

Pengembangan dari TKP pertama, kata dia, dapat mengungkap kasus serupa dengan mengamankan 65.000 butir obat berlogo “Y”.

Sementara TKP ketiga, imbuh dia, Satres Narkoba Polres Kudus dapat mengungkap peredaran ganja dengan mengamankan barang bukti ganja 40,5 gram.

“Setelah dikembangkan lagi, kami pun dapat menyita 2,5 gram ganja di tempat lain,” ujarnya.

Untuk kasus kelima dan enam, kata dia, juga mengungkap obat berbahaya berlogo “Y”, untuk kasus kelima ditemukan barang bukti berupa 1.500 butir dan tempat lainnya ditemukan 1.000 butir.

Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, dengan melaporkan kepada Polres Kudus ketika menemukan adanya dugaan peredaran narkoba.

“Jika mendengar atau mengetahui, silakan lapor ke nomor sambungan 110 atau lapor Kapolres ke nomor 082137066566,” ujarnya.

Ketika dikonversi satu paket barang haram tersebut bisa dipakai tiga orang, maka Kepolisian sudah bisa menyelamatkan 131.815 orang dari potensi terpapar narkoba.

Pelaku obat-obatan berbahaya diancam dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan penjual ganja dikenakan UU Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun. (red/AI)

BERITA TERKINI

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

Iswanda Ramli: Belum Ditemukan Program Signifikan, Masih Melakukan Rutinitas Birokrasi

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi P Demokrat DPRD Kota Medan mengkritisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2025-2029. Ketua Fraksi H...

Henry Jhon Hutagalung: 20.000 Orang Siswa SD Sampai SMP dan 1000 Mahasiswa Dapat Bea Siswa

Arahindonesia.com | Medan - Semua Puskesmas di Medan (31 Puskesmas) harus memiliki mobil ambulance untuk digunakaan melayani masyarakat yang sakit secara gratis. Awalnya Pemko...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...