Sabtu, 28 Juni, 2025

Mantan Kadis PUPR Sumut Ditahan Kejatisu, ini Kasusnya!

ArahIndonesia.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, BP, Senin (22/7/2024).

Dikutip dari waspada.id , BP ditahan terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Toba Samosir TA 2021.

BP yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) ditahan bersama dua tersangka lain yakni AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku KPA UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan mengungkapkan, kasus itu berawal saat Dinas PUPR Sumut melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

“Sumber dana pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021. Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis,” ujarnya.

Lalu, berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Terhadap ketiga tersangka, lanjut Yos, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kab. Toba Samosir TA 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP selaku Pengguna Anggaran dan tersangka AJT selaku Direktur PT. EPP,” jelasnya.

Sementara alasan lainnya, lanjut Yos, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli sampai 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan/ Tanjunggusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” pungkasnya. (red/AI)

Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Arahindonesia.com | Medan - Sebagai komitmen dalam upaya pemberantasan narkotika di kalangan anak muda khususnya mahasiswa, Universitas HKBP Nommensen mewajibkan bagi para calon mahasiswa...

BERITA TERKINI

Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Arahindonesia.com | Medan - Sebagai komitmen dalam upaya pemberantasan narkotika di kalangan anak muda khususnya mahasiswa, Universitas HKBP Nommensen mewajibkan bagi para calon mahasiswa...

PWI Sumut Gelar Family Gathering, Ketua PWI Sumut Berikan 2 Motor

Arahindonesia.com | Deliserdang - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H. Farianda Putra Sinik, SE, kembali menunjukkan kepemimpinannya yang penuh semangat dan perhatian....

Antonius Tumanggor Ajak Siswa Berprestasi Bertemu Kadis Pendidikan Medan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos membawa seorang murid berprestasi tingkat Internasional bernama Vincent...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...