ArahIndonesia.com | Pemko Medan bersikeras akan merobohkan Mal Centre Point Jalan Jawa, Kec Medan Timur hingga Jumat 26 Juli 2024. Hal itu dikarenakan PT ACK belum membayarkan tunggakan pajak padahal sudah jatuh tempo.
“Hari ini ada masih ada tunggakan Centre Point kurang lebih Rp 120 miliar harus dibayarkan. Tanggal 19 Juli kemarin sudah jatuh tempo, sampai dengan hari ini, jam sekarang ini, kita berkumpul, belum ada masuk sama sekali ke kas Pemko Medan,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, kepada wartawan usai acara Hari Koperasi (Harkop) Festival di kantor Gubernur Sumut, Senin (22/7/2024).
Bobby mengatakan Pemko Medan telah melayangkan surat untuk segera mengosongkan areal, termasuk tenant-tenant yang ada di dalam mal tersebut.
“Kita berikan waktu 1 Minggu mulai dari tanggal 19 untuk diberlakukan pengosongan,” ujar Bobby.
Menantu Presiden Jokowi ini menegaskan apabila sebelum Jumat pihak pengelola mal beritikad baik melakukan pembayaran tunggakan pajak, maka Pemko Medan akan menerimanya dengan baik dan membatalkan pembongkaran.
“Apabila dalam masa pengosongan memang masih ada niat baik dari pengelola mal ini akan kami terima dengan baik juga,” jelasnya.
Sementara pantauan wartawan di Mal Centre Point Medan sendiri telah terpasang spanduk besar bertuliskan ‘Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan’. Alat berat juga telah bersiaga di lokasi.
Jika pihak pengelola mal tak juga membayar tunggakan pajak Rp 120 Miliar, maka eksekusi mal termegah di kota Medan ini bisa saja terjadi pada hari Jumat nanti.
Diberikan sebelumnya, Mal Centre Point telah disegel Pemko Medan buntut dari pajak yang belum dibayarkan PT ACK sebesar Rp 107 miliar yang seyogianya dipatok memberikannya pada Juni 2024. (red/AI)