ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan dua juru parkir (jukir) liar yang melakukan pemerasan dengan mengepeskan ban mobil pengendara di Jalan Jawa, persis di depan Mapolsek Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan kedua jukir bernama Heri Syahputra (30) dan Herianto Simbolon (40) diamankan setelah video viral di media sosial dari seorang pengendara bernama Murniati yang curhat karena diminta membayar parkir Rp20.000.
“Untuk kedua orang jukir tersebut telah kita lakukan penahanan dikarenakan melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang saat itu sedang memeriksakan kesehatannya di RS Murni Teguh,”ujar AKP Budiman, Rabu (10/7/2024).
Masih dikatakan AKP Budiman, pelaku yang tidak terima korban membayar Rp10.000, langsung mengempeskan ban mobil.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa uang parkir yang dikutip akan disetor ke pengelola parkir berinisial B. Kedua jukir tersebut juga mengaku mendapatkan bagian Rp5 ribu dari hasil kutipan, sedangkan B mendapatkan Rp15.000,”ungkapnya.
AKP Budiman menambahkan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk melakukan penindakan dan monitor lokasi rawan pungli yang meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Perhubungan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024, sesuai Perwal no. 26 tahun 2024 sistem pengelolaan parkir dilakukan dengan cara parkir berlangganan. Sistem E-Parking atau pengutipan secara konvensional sudah tidak berlaku dan tidak dibenarkan,” pungkasnya. (nico/AI)