ArahIndonesia.com | Bareskrim Polri mengamankan pria berinisial BAH tersangka pembuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan, bahwa konten pornografi itu diproduksi BAH untuk konsumsi pribadi dan diduga diunggah ke email sejak September 2022 hingga Juni 2023.
“Konten diunggah di email darksidexxx@gmail.com dan disimpan di handphone serta laptop milik BAH dengan total lebih kurang 100 foto,” ujarnya Kombes Erdi dikutip detik, Minggu (21/7/2024).
BAH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Korban dari kasus ini adalah keponakan tersangka sendiri. Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
Erdi mengatakan Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian langkah preemptif atau pencegahan kasus terbuka terhadap anak. Dia menegaskan polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.
“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan anggota para pelaku kekerasan dan mengungkapkan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” sebutnya. (detik)