ArahIndonesia.com | Selama tiga bulan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 66 orang pelaku judi online di wilayah hukumnya
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan puluhan orang itu merupakan penyelenggara judi online.
“Selama kurun waktu 3 bulan telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara atau memperlancar kegiatan perjudian online,” kata Kombes Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Dirinya menyebutkan para pelaku judi online itu berperan mulai dari pemilik situs judi online, operator hingga adminnya.
“Total ada 30 situs yang dioperasikan para pelaku yang mempermaikan Slot, Live Casino, Domino, Blackjack, hingga judi olahraga. Jadi untuk dapat memainkan permainan itu, para pemain diharuskan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Wira mengatakan para pemain menyetor uang deposit melalui transfer bank, e-wallet, atau pulsa.
“Kami juga melakukan penindakan terhadap 30 web,” ucap dia.
Selain menangkap 66 orang pelaku judi online, sambung Wira, pihaknya bakal menelusuri perputaran uang yang dihasilkan dari praktik judi online itu serta melakukan tracing aset milik para pelaku.
Bahkan pihaknya juga bakal mendalami ada atau tidaknya keterkaitan antara para pelaku dengan jaringan judi online internasional.
“Terkait ada atau tidaknya keterkaitan dengan website luar tentunya perlu pendalaman lebih lanjut dan kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo,” katanya.
Terhadap ke 66 pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (red/AI)