ArahIndonesia.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap jaringan Bandar Narkoba, Irfin Siregar alias Ifin (28) dari Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (22/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku yang merupakan warga Lingk V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki narkotika dan hendak mengedarkannya di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara
Dari informasi itu, personil langsung gerak cepat meluncur ke lokasi yang dimaksud dan segera memantau pergerakan tersangka Irfin Siregar alias Irfin tersebut.
Kemudian saat gerak gerik tersangka mulai mencurigakan, dengan sigap Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara dibawah komando AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung mengamankan tersangka.
Selanjutnya Personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 3,10 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 1,05 gram, 1 (satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
“Saat diintrogasi, tersangka Irfin pun mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain,”ungkapnya, Senin (24/6/2024).
Akibat perbuatannya itu, tersangka diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Senin (24/6/2024), Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. (Herman/AI)