ArahIndonesia.com | Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang tersangka yang diduga pengantar minyak hasil dari illegal tapping, Kamis (20/6/2024).
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Dani (26), warga Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari tiga tersangka pencurian minyak Pertamina (illegal tapping) yang telah ditangkap sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK mengatakan penangkapan Dani merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian minyak yang tengah ditangani.
“Setelah menerima informasi dari tiga pelaku illegal tapping yang telah ditangkap sebelumnya, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penampung BBM hasil curian ini,”kata Iptu Riffi Noor Faizal.
Kata Iptu Noor Faizal, Berdasarkan hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi mengenai tersangka Dani dan segera melakukan pengejaran serta penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengantar minyak hasil curian. Ia menerima upah antara Rp. 300.000,- hingga Rp. 500.000,- untuk setiap pengantaran,”ucapnya seraya mengatakan tersangka Dani saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas.
Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan seperti ini, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga membahayakan keselamatan umum.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan illegal tapping dan penadahan minyak curian,” tegasnya. (Hendra/AI)