ArahIndonesia.com | Rizal Effendi Zebua (37) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang harus merasakan panasnya timah panas yang diberikan aparat petugas kepolisian terhadap dirinya.
Pasalnya Rizal Effendi Zebua diberikan timah panas terhadap kedua kakinya karena mencoba melarikan diri pada saat ditangkap.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat mengatakan pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor milik penghuni kos bernama Siti Nailah Kasih.
“Korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkirnya di halaman kos di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang, pada hari Senin (3/6/2024) lalu. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam kos korban, pada saat itu pintunya tidak terkunci,”kata Kompol Bambang, Minggu (9/6/2024).
Dalam aksinya, Kompol Bambang menjelaskan pelaku masuk secara perlahan-lahan menggeser motor korban. Kemudian mematahkan stang dan membawa kabur motor korban.
Setelah kejadian itu korban langsung mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan pengaduan dan langsung direspon petugas untuk penyelidikan dan mengejar pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, petugas akhirnya mengetahui identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada Jumat (7/6/2024) kemarin di kawasan Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis dan sudah keluar masuk penjara.
“Tersangka ini merupakan residivis. Sudah tujuh kali melakukan tindakan pidana yang sama,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. (nico/AI)