ArahIndonesia.com | Rampai Nusantara Sumut menilai Pilkada serentak yang akan berlangsung November 2024 mendatang diikuti 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi 415 kabupaten dan 93 kota, adalah ujian serta pembuktian bagi pemilih dan penyelenggara.
Ketua Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Sumut, Ridwan Ali Ibrahim, berpandangan, bagaimana pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan tata aturan hukum yang ada PKPU no 17 tahun 2017 serta sesuai dengan tata aturan hukum lainnya sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Tahapan Pilkada disebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 dan pasangan calon kepala daerah ditetapkan 22 september 2024, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,”ungkapnya.
Menurut Ridwan, berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
“Maka perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya,1 Kredibilitas penyelenggara (KPU dan Bawaslu, 2 konsistensi dan konkrit nya tata aturan hukum kepemiluan/pikada, 3 Data pemilih yang rentan terhadap manipulasi kependudukan daerah, 4 Perlu nya dilakukan pemilihan dan penentuan calon penyelenggara yang mengedepankan integritas yang tinggi baik secara track record maupun kwalitas para kandidat,”ujarnya.
Untuk hal ini, lanjut Ridwan, sebagai organisasi kemasyarakatan Rampai Nusantara memandang perlunya di lakukan pengawasan dan pemantauan yang melekat dan berkesinambungan atas proses proses yang dilakukan oleh pihak KPU dan Bawaslu daerah Propinsi maupun kabupaten kota.
“Hal ini kami sampaikan dalam rangka mewujudkan pilkada yang jujur dan adil dengan kepercayaan penuh terhadap penyelenggara terkait dalam melaksakan tugas, tanpa adanya kekhawatiran terjadi kecurangan,” katanya.
Ridwan menegaskan perlunya dilakukan transparansi seleksi penerimaan penyelenggara kepemiluan ditingkat kecamatan sampai ke TPS di setiap daerah.
“Selain itu kami juga sebagai organisasi kemasyarakat akan bekerjasama dengan pihak terkait serta mengajak masyarakat untuk melkukan pengawasan sedini mungkin terhadap berbagai proses yang dilakukan (seleksi penyelenggara dan peserta kepemiluan),”tutupnya. (Inun/AI)