ArahIndonesia.com | Kurang lebih dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih S.IK MH, mengatakan bahwa pada Jum’at (3/5) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.
“Pada Jum’at (3/5) sekira pukul 11.00 WIB, kita ada menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) disalah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun,” ucapnya, Sabtu (4/5/2024) siang.
Menerima laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan mengecek CCTV sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
“Usai melakukan olah TKP dan mengecek CCTV, Alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut,” bebernya.
Kompol Selvintriansih menyebutkan pelaku berinisial IW (47 th) yang diamankan kediaman rumahnya di Jalan Klambir V.
“Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja, kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kesal ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di CCTV.
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kompol Selvintriansih S.IK MH, juga mengimbau perusahan/masyarakat terkhusus di wilayah hukum Medan Kota untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan.
“Aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat,” tukasnya. (red/AI)