ArahIndonesia.com | Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka pencabulan anak dibawah umur, Atas perbuatannya tersangka Irwansyah Putra (50) warga Tanjung Tiram, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Informasi diperoleh, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Irwansyah Putra terhadap korban sebut saja Bunga (7) terjadi sejak tahun 2022 lalu, Perbuatan tak senonoh ini dilakukan tersangka ketika korban belanja ke warungnya.
Perbuatan itu terakhir terjadi Pada hari Kamis (21/3/2024) sore, Saat korban kembali jajan, korban kembali dicabuli.
Kasat Reskrim Poles Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja S.I.K. CPHR CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novidian membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak dibawah umur. Rabu (08/05/2024).
Terakhir kali pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, yang mana saya pergi membeli jajan di warung milik IWAN di Jl. Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, setelah di warung tersebut Iwan mengatakan, Dek Sini Dulu, lalu saya disuruh duduk di atas pangkuannya.
Selanjutnya, Iwan membuka celananya sampai paha dan membuka celana dalam saya kemudian Iwan mengatakan, Adek Pegang Ini INI Dulu, sambil menarik tangan kanan saya untuk memegang alat kelamin saya.
Lalu, Iwan memasukkan tangannnya ke alat kelamin saya sambil mencongkel-congkel alat kelamin saya dan badan saya diputarkan ke arah badan Iwan lalu Iwan mengatakan, Enak, sambil mencium bibir saya dan mengatakan, Jangan Kasih Tahu Sama Ayah.
Setelah itu Iwan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saya selama lima menit lalu Iwan menyuruh saya memegang alat kelaminnya, setelah itu tangan saya basah dikarenakan Iwan mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya.
Setelah melampiaskan korban, tersangka memberi korban uang jajan Rp 2000 dan menyuruhnya pulang ke rumah, Namun tersangka meminta korban untuk tak menceritakan perbuatannya kepada orang tua korban.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, serta pemeriksaan saksi-saksi dan hasilv virum, tim Opsnal PPA Polres Batu Bara meringkus tersangka dari rumahnya. (Inun/AI)



