Jumat, 8 Agustus, 2025

Polisi Tangkap Sindikat Perdagangan Anak di Kawasan Tuntungan, Ayah Korban DPO

ArahIndonesia.com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan tangkap dua orang wanita diduga sebagai sindikat perdagangan anak.

Pelaku perdagangan anak yang diamankan yakni NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubuk Pakam. Sedangkan FG (25) warga Medan Tuntungan (DPO suami pelapor).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina SH MH mengatakan, modusnya terlapor FG yang merupakan bapak kandung anak korban memposting di media sosial Facebook untuk mencari orang tua asuh.

“Bapak kandung korban ini menjual anaknya berinisial KFG yang masih berusia 11 bulan kepada tersangka NJH dan AHBS,”kata AKP Zikri yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution, Rabu (08/5/2024).

Pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, kata AKP Zikri, ketiga pelaku melakukan pertemuan di kawasan Medan Tuntungan dan transaksi uang sebanyak Rp 15 juta.

“Korban pun diserahkan oleh ayahnya kepada kedua wanita tersebut. Sementara ibu korban yang mengetahui anaknya sudah tidak ada lagi di rumah sempat panik dan sempat memposting ke akun Facebook nya mengabari bahwa anaknya hilang,”ujarnya.

Selanjutnya, pada hari Minggu (5/5/2024), ibu korban dihubungi oleh salah seorang pelaku dan memberitahu bahwa anak tersebut ada pada mereka.

“Pelaku ini minta tebusan kepada ibu korban sebesar Rp 16 juta, agar anaknya tersebut dikembalikan. Lalu, ibu korban dan pelaku janjian untuk bertemu di sekitaran Pasar Perumnas Simalingkar,”sebutnya.

Selanjutnya saat bertemu, ibu korban dan dibantu oleh keluarganya langsung menghadang mobil yang ditumpangi oleh para pelaku dan mengamankannya serta korban.

“Para pelaku ini sempat diamuk oleh massa hingga akhirnya diamankan oleh polisi. Kita sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk ayah korban yang saat ini masih dalam proses pencarian karena melarikan diri dan uang Rp 15 juta tersebut sudah diterimanya,”bebernya.

Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...