Sabtu, 21 Juni, 2025

Polda Sumut Tegaskan Perkara Tersangka Nina Wati Masih Berproses

ArahIndonesia.com | Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap), Nina Wati (NW), telah dibantarkan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke RS Bhayangkara karena sakit.

Kini, dia berstatus tersangka tipu gelap dengan korban Henry Dumanter. Korban mengalami kerugian miliar rupiah untuk pengurusan dokumen kepemilikan tanah.

“Ditaksir kerugian Henry (Dumanter) sekitar 3,3 miliar. Tersangka berjanji bisa menerbitkan SHM atas tanah yang berada di tanah PTPN,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/5/2024).

Hadi menyebut, kerugian korban Henry Dumanter atas dugaan tipu gelap yang dilakukan tersangka NW ditaksir mencapai sekira Rp 3,3 miliar.

Kata Hadi, proses hukum terhadap NW masih terus berjalan atas beberapa Laporan Polisi (LP) yang sedang ditindaklanjuti di Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

“Jadi yang bersangkutan (NW) tidak dibebaskan. Saat ini, yang bersangkutan sedang berproses terkait laporan Henry, juga terkait dengan tipu gelap,” terangnya.

Dia menyebut, polisi dan jaksa terus bekerjasama untuk melengkapi berkas perkara NW dan tidak ada kendala.

“Terkait dengan petunjuk, dan itu adalah dinamika dari CJS (Crime Justine System),” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menegaskan, semua perkara atau laporan terkait Nina Wati terus berproses.

Nina Wati ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) atas pelapor Henry Dumanter.

“Perkara tersangka NW terus berproses. Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” kata Sumaryono didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Senin (20/5/2024).

Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati sebelumnya ditahan atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun, masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menit telah berakhir.

“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi. Nina Wati masih status tersangka, bahkan Nina Wati saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henry Dumater terkait penipuan dan penggelapan.
Semua hal perkara Nina Wati berproses dan yang bersangkutan masih ditahan,” tegas Sumaryono. (red/AI)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...