Kamis, 7 Agustus, 2025

Pengurus Partai Politik Kelurahan Lulus Jadi Panitia Pemungutan Suara Kel Nelayan Indah

ArahIndonesia.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan meluluskan salah satu pengurus Partai Politik menjadi salah satu dari tiga anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU Kota Medan Nomor : 16/PP.04.2-PU/1371/4/2024 tanggal 24 Mei 2024.

Dari surat pengumuman tersebut tertera salah satu anggota Partai Demokrat Kelurahan Nelayan Indah atas nama Syahrizal Putra terpilih secara resmi menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Sesuai dengan peraturan KPU bahwa anggota parpol yang ingin menjadi penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari partai politik setidaknya paling sedikit 5 tahun.

Napitupulu, salah satu warga Kelurahan Nelayan Indah, mengatakan ini merupakan pelanggaran etika dan cacat demokrasi, jika anggota Parpol terpilih menjadi penyelenggara pemilu khususnya Panitia Pemungutan Suara.

Jika ini dibiarkan maka tidak ada netralitas untuk penyelenggaran pemilu, dan pasti akan memihak kepada salah satu partai politik.

“Saya meminta kepada KPU Kota Medan untuk mencermati hal ini, agar kedepannya bisa cermat, memilih petugas penyelenggaran pemilu,” ucapnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan, M.Ali Akbar mengatakan dari hasil pengawasan dan penelusuran Panwas Kecamatan Medan Labuhan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pengurus Parpol.

Ia pun menambahkan berdasarkan cek Sipol e KTP dan bahkan menurut keterangan dari ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Medan Labuhan, Salman SH bahwasanya dia tidak lagi tercatat sebagai pengurus parpol di Kelurahan Nelayan Indah, karena sudah mengajukan pengunduran diri dari partai.

“Sudah mengajukan pengunduran diri dari partai, jadi tidak masuk dalam E Sipol,” ucapnya.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah ketika dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024) mengatakan, sudah mengetahui hal tersebut dan sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, apakah benar adanya ia merupakan anggota partai politik.

Ia pun menambahkan, jika ada bukti-bukti konkrit seperti KTA partai politik, dan sebagainya, bisa menjadi bahan pertimbangan juga untuk segera dilakukan tindakan”, ucapnya. (Hendra/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...