ArahIndonesia.com | Pemko Medan menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point dari tunggakan pajak.
Penangguhan pembongkaran Mall Centre Point itu dilakukan karena pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp 107 Milyar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp 250 Milyar lebih.
Demikian disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting saat konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (30/5/2024).
“Sebenarnya ini adalah PT Kereta Api yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp 107.356.891,” kata Topan.
“Jadi HPL (Hak Pengelolaan) dimiliki oleh KAI ini kan sudah lama mati. Jadi, untuk kerja sama ini kan harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya. Maka di sana ada kewajiban BPHTB, nah kemudian setelah itu nanti mereka berkontrak dengan PT ACK, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak,” sambungnya.
Setelah sebagian pajak dibayarkan, Topan kemudian mengatakan PT. ACK lalu menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mall Centre Point dapat dibuka begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah terparkir di depan Mall Centre Point dapat dipindahkan.
“PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak itu. Tunggakan selanjutnya akan dibayarkan pada 19 Juni 2024. Nanti mereka (ACK) BPHTB-nya mereka bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti ketiga kita sepakati kembali, karena ketiga itu nanti pembayaran PBG atau IMB itu,” jelasnya.
Apabila itu tidak dipenuhi, lanjut Topan, maka Pemko Medan akan kembali mengambil tindakan.
“Perhitungannya sekitar 100 milyar lebih juga, dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB,”sebut Topan.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah alat berat dari Dinas SDABMBK terparkir di depan Mal Center Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5) kemaren.
Keberadaan sejumlah alat berat itu diduga guna membongkar Mall Centre Point jika tidak membayar tunggakan pajak hingga Rp 250 miliar. Mal itu dibongkar jika tidak membayar tunggakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan. (red/AI)