ArahIndonesia.com | Petugas Kepolisian Polsek Sunggal menangkap seorang pria berinisial MSR (33) yang diduga seorang pengedar sabu dari Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Gang Anda Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti menjelaskan awal penangkapan bermula dari adanya laporan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Penangkapan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Gang Anda Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal,” kata Bambang, Jumat (3/5/2024).
Saat ditangkap, kata Kapolsek, petugas menemukan barang bukti berupa 6 klip plastik kecil berisi sabu.
“Dari tersangka diamankan beberapa bukti barang yaitu enam klip plastik kecil berisi sabu berat bruto 2,7 gram,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan MSR adalah seorang residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2015 dengan hukuman dua tahun penjara di Rutan Kelas II A Pancur Batu.
Selanjutnya, MSR kembali masuk bui pada tahun 2022 dengan kasus pencurian. MSR pun ditahan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta selama satu tahun enam bulan.
“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara kasus pencurian,” pungkasnya. (nico/AI)