ArahIndonesia.com | Mulai Rabu 15 Mei 2024 Pukul 07.00 WIB, Jalan Tol Lima Puluh-Kisaran bagian dari Tol Indrapura-Kisaran akan dioperasikan. PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan secara fungsional alias gratis.
Pengoperasian tersebut berdasarkan diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 913/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, fasilitas jalan tol lima puluh-kisaran bagian dari tol indrapura-kisaran ini sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sebelumnya telah diuji melalui agenda Uji Laik Fungsi (ULF) pada 29 Februari-1 Maret 2024. Juga telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 28 Maret 2024.
“Untuk memastikan bahwa kualitas jalan tol dan pelayanannya terjamin, sebelumnya telah dilakukan pelatihan dan simulasi pada petugas yang meliputi aspek keselamatan, manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, bangunan pelengkap, operasi dan administrasi, serta terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya kepada sebanyak 127 personil siaga yang akan bertugas,” tuturnya, Selasa (14/5/2024).
Pengoperasian Seksi Lima Puluh-Kisaran ini tanpa tarif atau belum berbayar, namun pengguna jalan tol tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol, karena jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) yang sebelumnya sudah beroperasi sejak 10 November 2023 dan ditetapkan tarif.
“Sebelum melintas, kami menghimbau pengguna jalan untuk memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta kecukupan saldonya,” imbuh Adjib.
Dengan semakin panjangnya ruas tol ini, ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km per jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk,” pungkasnya. (red/AI)