ArahIndonesia.com | Sebanyak 10 orang juru parkir (Jukir) liar diamankan Polsek Medan Baru. Mereka diamankan saat dilakukannya penertiban jukir liar, Senin (22/4/2024).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan penertiban jukir liar ini dilakukan bersama personel gabungan dari Polsek Medan Baru, Personel Patroli Presisi, Personel Ditsamapta, serta Personel Dishub.
“Ke 10 orang juru parkir tersebut diamankan dari 9 ruas jalan diwilayah hukum Polsek Medan Baru yakni di Jalan Listrik, Jalan Kejaksaan, Jalan Imam Bonjol, Jalan P. D. Ponogoro, Jalan Zainul Arifin, Jalan T. Cidi Tiro, Jalan Cut Mutia, Jalan R.A. Kartini, Jalan Tengku Daut,”kata Kompol Yayang.
Kapolsek menyampaikan penertiban jukir liar tersebut berdasarkan perintah bapak Kapolrestabes Medan dalam mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) di kota Medan.
“Untuk ke 10 orang juru parkir yang diamankan tersebut kita serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek. (nico/AI)