ArahIndonesia.com | Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan 20 Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.
Para 20 PMI ilegal diamankan itu dari dua lokasi mes tempat penampungan yang ada di wilayah Kota Medan, baru-baru ini.
Pantauan di gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, puluhan PMI Ilegal itu tampak sedang berada membawa koper, tas dan perlengkapan lainnya
Kasubdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Panit I Unit TPPO Iptu Binrood Situngkir menyebut, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya PMI Ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.
“Kita mendapatkan informasi adanya warga negara yang dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia bidang pekerjaannya kilang atau pabrik,” ujar Binrood, Sabtu (27/4/2024).
Berbekal informasi tersebut, kata Iptu Binrood, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan 20 orang calon PMI Ilegal yang direncanakan akan berangkat ke Malaysia.
“Jadi 20 orang calon pekerja Indonesia yang akan diberangkatkan ini sudah berbulan-bulan ditempatkan di penampungan-penampungan,” katanya.
Namun, hingga hari ini pekerja yang dijanjikan oleh terduga pelaku terhadap para korban tidak kunjung ada. Akibatnya, para korban tidak kunjung diberangkatkan meski sudah membayar sejumlah uang.
“Terkait masalah ini, kita juga melakukan upaya penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini,” kata Binrood.
Dijelaskan dia, dalam kasus PMI non prosedural atau PMI ilegal ini, Polda Sumut telah mengamankan sebanyak 7 orang pelaku tak terduga. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka
“Yang kami amankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang kami tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang,” jelasnya.
Kata Binrood, pelaku ketiga ini memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai agen (pengumpul), adapula sebagai rekrutmen lapangan (yang mencari korban). (red/AI)