ArahIndonesia.com | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun menegaskan pihaknya akan menindak tegas para juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat dengan memaksa pengendara untuk membayar uang parkir secara tunai di Medan.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Medan dalam menindaklanjuti kebijakan dari Pemkot Medan menggratiskan parkir di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
“Kalau ada juru parkir liar atau ilegal yang memaksa itu akan kami amankan,” ujarnya, Jumat (5/4/2024).
Kombes Teddy menyampaikan pihaknya tengah melakukan sosialisasi agar personel siap 1×24 jam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya jukir ilegal yang memaksa masyarakat mengeluarkan uang.
“Kami sampaikan sosialisasi ini sehingga petugas kami udah siap 1×24 jam, apabila ada jukir yang ilegal yang disampaikan Kadis Perhubungan yang tidak menggunakan e-parking itu tidak boleh mengambil biaya, dan disampaikan free,” ungkapnya seraya mengatakan di luar e-parking semua bebas, tidak ada masyarakat membayar.
Kapolrestabes Medan menghimbau kepada masyarakat apabila menjadi korban kekerasan juru parkir liar (ilegal), agar dapat mengadu dengan menelepon ke call center 110.
“Ke 110 , silahkan hubungi ke 110 kami siap ke TKP,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota atau Pemko Medan secara resmi telah menggratiskan biaya parkir di Kota Medan, mulai Selasa (2/4/2024). Area bebas biaya parkir berlaku di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
Seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. Dengan dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” kata Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis. (red/AI)