Senin, 30 Juni, 2025

Kejari Medan Abaikan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi, Epza: Segera Eksekusi Terpidana

ArahIndonesia.com | Diduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum melaksanakan atau abaikan putusan hakim pengadilan tinggi Medan (eksekusi P-48) terhadap terpidana yang terbukti melanggar Pasal 352 KUHPidana.

Adapun terpidana tersebut berinisial EU dan L, yang merupakan warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Hal itu berdasarkan surat pelaksanakan putusan hakim, Nomor : 1511/Pid/PT Mdn/2023 Tanggal 09 November 2023.

Dalam putusan pelaksanakan ekseskusi itu, eksekusi tersebut seharusnya dilaksanakan pada hari Senin (1/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Medan Area Selatan No 17 C Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area. Namun eksekusi terhadap terpidana diduga belum dilaksanakan.

Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Siagian, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (1/4/2024) terkait Pelaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan (Eksekusi P-48) ini, mengatakan masih akan melakukan pengecekan.

“Terkait hal tersebut dicek dulu ya, Bang,” ucap Dapot singkat saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp.

Hal inipun menuai sorotan dari Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat (PB PASU) Sumatera Utara, Eka Putra Zakran, SH, MH., atau yang akrab disapa Epza.

“Ya, kalau sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau disebut Inkracthvan Gewusjde, maka jaksa harus segera melakukan eksekusi untuk melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut,” tegas Epza, pada Senin (1/4/2024).

Menurutnya, sepanjang sudah inkracth, maka hal itu langsung, jangan ditunda-tunda lagi. Karena, sudah merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum untuk melakasanakan eksekusi bila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

“Memang itu sudah SOP-nya. Justru menjadi pertanyaan besar, bila putusan pengadilan sudah inkracht, tapi tak dilaksanakan eksekusi, ada apa ini, gitu lo? Malah menjadi muncul kecurigaan, jangan-jangan ada udang di balik batu, ada permainan lagi, sehingga eksekusi ditunda alias tak dijalankan,” ungkap Epza.

“Kalau hemat saya begitu, sejak putusan pengadilan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, maka sejak itu pula, jaksa telah memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan isi putusan tersebut tanpa kecuali,” pungkas Epza. (Ry/AI)

BERITA TERKINI

Wong Chun Sen: DPRD Kota Medan Komitmen Dukung Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Arahindonesia.com | Medan - Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-435 Kota Medan Tahun 2025 digelar pada Senin, 30 Juni...

Hari Jadi ke-435 Kota Medan: Wong Chun Sen Soroti Pentingnya Kebersamaan

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menyampaikan pesan inspiratif pada Rapat Paripurna Hari Jadi ke-435 Kota Medan, Senin 30...

Kadis PUPR Tertangkap KPK, Bobby Nasution: Saya Sudah Berulang Kali Ingatkan

Arahindonesia.com | Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...