ArahIndonesia.com | Dalam upaya pemberantasan narkotika, Polres Batu Bara memerintakan Empat Polsek Jajaran untuk melakukan pemasangan spanduk Larangan Narkoba diwilayah hukumnya.
Kapolsek Indrapura, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masri, SH, melakukan aksi nyata dengan penempatan dan pemasangan spanduk besar yang berisi peringatan keras bagi pengedar narkoba.
Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi yang diduga peredaran narkoba, yaitu di Desa Tanjung Kuba dan Jalan Lintas Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Senin (22/04/2024).
Pemasangan spanduk dan baliho Larangan Narkoba ini dilaksanakan Satres Narkoba Polres Batu Bara dan Seluruh Empat jajaran Polsek Polres Batu Bara sebagai bagian dari langkah Bapak Kapolda Sumut untuk menciptakan lingkungan yang terhindar dari ancaman narkoba,
Spanduk himbauan itu yakni Dilarang Mengkonsumsi Dan Mengedarkan Narkoba Disini Hukuman Mati Menanti, ini memberikan pesan kepada masyarakat agar bisa lebih memahami.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.I.K. SH, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, mengatakan, berbagai upaya dilaksanakan dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba termasuk pemasangan spanduk agar Kabupaten Batu Bara terhindar dari penyalahgunaan narkotika, tidak boleh ada narkoba di Kabupaten Batu Bara, Tegas Kapolres
Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan menghardik siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba dan hukuman yang akan dihadapi sangat berat, termasuk hukuman mati, tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH. (Herman Pelangi/AI)