Jumat, 8 Agustus, 2025

Bandar Ganja Asal Kepri Ditangkap Sat Narkoba Polres Batu Bara

ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polres Batu Bar mengamankan Bandar Narkoba asal Kepulauan Riau (Kepri) yang baru saja turun dari angkutan umum di pinggir Jalan Lintas, di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, Kamis (04/04/2024) membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 7 Kg Ganja kering.

Tersangka bernama Riki Rianto Alias AM (37) warga Gang Beringin, Kel Tanjung Batu Kota, Kec Kundur, Kab Karimun, Provinsi Kepri ditangkap pada Selasa, 26 Maret 2024 kemarin sekira pukul 19:00 WIB.

Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, bersama Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, dan Kanit II Satresnarkoba Ipda Harry P. Putra, SH, beserta 8 orang personil lainnya melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Riki Rianto Als AM.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka berupa tas ransel hitam, dan di temukan barang narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 7 bungkus dalam penguasaannya dan diakui milik tersangka Riki Rianto alias AM.

Setelah dilakukan introgasi tersangka bernama Riki Rianto ini mengakui narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Medan dengan arah tujuan Kecamatan Lima Puluh Kabupeten Batu Bara.

Ditangan tersangka disita Barang Bukti berupa 1 bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto 7.105 Gram didalam sebuah tas ransel warna hitam.

Selain itu juga ditemukan, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah dompet jenis kulit warna hitam serta uang tunai sabanyak Rp. 700.000.

“Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis daun ganja telah diamankan di Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut,”tutup AKP Ferry Kusnadi, SH. MH. (Herman Pelangi/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...