Jumat, 1 Agustus, 2025

Warga Tebing Tinggi yang Aku Nabi dan Sebarkan Video SARA Dijerat Pasal UU ITE

ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial JK (35) warga Tebing Tinggi yang viral diduga mengaku sebagai nabi dan menyebarkan video dengan narasi bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dijerat undang-undang (UU) ITE.

Demikian disampaikan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon saat pelaksanaan konferensi pers kasus penangkapan JK di Polres Tebing Tinggi, Rabu (20/3/2024).

“Pelaku dijerat dengan UU ITE no 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKBP Andreas.

Kapolres menyebutkan, pelaku JK warga Jalan Letda Sujono Lingkungan III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan di sebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.

“Motif dari pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk alat bukti yang disita berupa sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut,” sebutnya.

Sebelumnya pelaku JK sempat viral di media sosial facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi.

Awalnya pada Selasa (19/3/24) sekitar pukul 15.00 Wib, pelaku JK mengupload sebuah video yang memuat tentang SARA ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes.

Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut menampilkan dirinya berada di Lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.

“Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat tanggapan dari netizen. Selain itu juga sudah diumumkan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat,” ucapnya.

Menindaklanjuti keresahan dari masyarakat, kata Kapolres, pada hari Selasa (19/3/24) sekitar pukul 18.50 Wib, personel Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. (red/AI)

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Arahindoneaia.com | Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi...

Antonius Tumanggor Dampingi Walikota Medan Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos memdampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau...

Jalan Srigunting dan Jalan Setia Makmur Segera Diperbaiki Warga Diminta Taat Bayar Pajak (PBB) Tepat Waktu

Arahindonesia.com | Deli Serdang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan segera memperbaiki Jalan Srigunting atau Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal,...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...