ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial JK (35) warga Tebing Tinggi yang viral diduga mengaku sebagai nabi dan menyebarkan video dengan narasi bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dijerat undang-undang (UU) ITE.
Demikian disampaikan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon saat pelaksanaan konferensi pers kasus penangkapan JK di Polres Tebing Tinggi, Rabu (20/3/2024).
“Pelaku dijerat dengan UU ITE no 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKBP Andreas.
Kapolres menyebutkan, pelaku JK warga Jalan Letda Sujono Lingkungan III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan di sebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.
“Motif dari pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk alat bukti yang disita berupa sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut,” sebutnya.
Sebelumnya pelaku JK sempat viral di media sosial facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi.
Awalnya pada Selasa (19/3/24) sekitar pukul 15.00 Wib, pelaku JK mengupload sebuah video yang memuat tentang SARA ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes.
Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut menampilkan dirinya berada di Lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.
“Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat tanggapan dari netizen. Selain itu juga sudah diumumkan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat,” ucapnya.
Menindaklanjuti keresahan dari masyarakat, kata Kapolres, pada hari Selasa (19/3/24) sekitar pukul 18.50 Wib, personel Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. (red/AI)