ArahIndonesia.com | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan membuka layanan pengaduan untuk para pekerja yang terkendala mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon menyebutkan ada 10 nomor layanan tersedia, apabila ada para pekerja yang terkendala mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi dapat menghubungi nomor aduan dan sudah dipastikan nomor tersedia melalui WhatsApp selama 24 jam,” kata Illyan Chandra Simbolon dikutip detiksumut.com , Sabtu (23/3/2024).
Illyan menyebutkan para pekerja dapat menelepon secara langsung nomor aduan yang telah disediakan.
“Sudah dipastikan bisa melalui WhatsApp dan ada yang mau bertelepon langsung boleh,” lanjutnya seraya mengatakan layanan aduan online selaras dengan pemberian THR bagi pekerja paling lambat H-7 lebaran sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Mantan Camat Medan Baru ini menegaskan bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan sanksi yang berlaku.
“Paling lambat memang H-7. Semuanya sesuai dengan ketentuan, di situkan ada sanksinya di surat edaran per hari ada sanksi denda kalau nggak salah,” tutupnya.
Adapun Nomor Layanan Pengaduan THR 2024
* 082166765529 (Marisi/Kabid PSP)
* 081284352150 (Maymoonah/Ketua Tim Perselisihan)
* 082163776951 (Uraida/Ketua Tim Syarat Kerja)
* 081263462281 (Marlina/Ketua Tim Pengupahan)
* 081361756221 (Nuriantina/Ketua Tim Jaminan Sosial)
* 085276556655 (Jimmy/Ketua Tim Kelembagaan)
* 081375693202 (Nelly/Ketua Tim Hubungan Industrial)
* 08116366603 (Jones/Mediator Hubungan Industrial)
* 085270720515 (Luhut/Mediator Hubungan Industrial)
* 081376439444 Â (Lodewik/Mediator Hubungan Industrial)