ArahIndonesia.com | Sat Narkoba Polres Kutai Timur mengungkap dua kasus besar tindak pidana peredaran narkotika dengan total barang bukti seberat 762,16 gram sabu pada Februari 2024.
Dalam pengungkapan tersebut dua tersangka diamankan masing-masing seorang perempuan bernama Dawi warga RT 54 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara dan laki-laki bernama Satria Bombom warga Jalan Ojo Lali Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebesar 561, 46 dan 200, 70 gram dengan total seberat 762,18 Gram.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Narkoba AKP Damiatus Jelatu menerangkan tersangka Dawi ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya di gang Slamet Teluk Lingga 21 Februari pukul 17.00 Wita dengan barang bukti 200,70 grams sabu.
“Dalam penggeladahan dirumah kost Dawi, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor listrik 5 bungkus paket sabu digantung di motor listrik dan 2 bungkus plastik berisi sabu didalam kamar,”kata AKBP Bonic, Jumat (01/3/2024).
Saat diinterogasi dari tersangka Dawi, Kapolres mengatakan bahwa dirinya mengakui kalau sabu tersebut miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan didapatkan dari seseorang bernama Rudi di daerah Kabo Desa Swarga Bara.
Sedangkan untuk kedua, lanjut Kapolres, petugas mengamankan seorang pria bernama Satria alias Bom Bom warga RT 54 Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau yang ditangkap 22 Pebruari 2024 pukul 07.15 Wita.
“Penangkapan terhadap tersangka Satria dilakukan dirumahnya setelah polisi menerima laporan warga bahwa ada transaksi narkotika. Untuk barang bukti yang ditembak sebanyak 19 bungkus plastik putih seberat total 561,46 gram yang digantung di sepeda bawah kolong rumah,” ungkapnya seraya mengatakan sabu tersebut diakui tersangka yang siap untuk dijual disekitar Muara Wahau dan sekitarnya.
Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dengan dena paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.
“Pengungkapan untuk kedua kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya Satresnarkoba Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Sementara Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu menambahkan, modus transaksi tersangka dan jaringan dengan sistem lempar atau jejak. Sehingga pengecer dan pengedar tidak saling.
“Motifnya macam-macam antara lain mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari dan untuk dikonsumsi sendiri”tutup AKP Damianus Jelatu. (nico/AI)
sumber: liputankutim.com