Sabtu, 2 Agustus, 2025

Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar Rumah dan Curi Besi Pagar

ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang residivis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah yang kerap meresahkan warga masyarakat Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku atas nama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau yang ada dipinggang pelaku sebelah kiri.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 Wib. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi dengan ciri ciri sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato,” kata Kompol Yayang, Selasa (12/3/2024).

Kapolsek menyebutkan pelaku melakukan aksinya di dua dua lokasi yang sama di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D pada Senin 25-12-2023 dan Minggu 03-03-2024 dengan korban yang berbeda.

Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos MH dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.

“Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana hasilnya untuk bermain judi slot,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Soal Kebijakan Sekolah 5 Hari, Berikut Pendapat Para Ahli

Arahindonesia.com | Medan - Guna mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pendidikan...

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Arahindoneaia.com | Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi...

Antonius Tumanggor Dampingi Walikota Medan Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos memdampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...