Kamis, 7 Agustus, 2025

Gondrong Ditangkap Polisi, ini Kasusnya!

ArahIndonesia.com | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 17:00 WIB.

Tersangka bernama Ahmad Riki Saputra Als Gondrong (46) warga Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Ahmad Riki Saputra Als Gondrong (46) diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 2,06 gram, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop, 1 (satu) bungkus klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp.260.000 (dua ratus enampuluh ribu rupiah).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH MH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi yang didapat, Kasat Narkoba Polres Batu Bara langsung memerintahkan Kanit I Narkoba Iptu Jimmy R. Sitorus SH, untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara,”kata Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH MH, Kamis (21/03/2024).

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku kemudian personil melakukan panangkapan dan akhirnya seorang laki-laki yang mengakui identitasnya bernama Ahmad Riki Saputra Als Gondrong berhasil diamankan.

Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, ditemukan barang bukti diatas dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan Narkotika sabu tersebut miliknya.

“Tersangka Ahmad Riki Saputra Als Gondrong berikut barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutup Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH MH. (Herman/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...