ArahIndonesia.com | Hari pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal satu hari lagi menuju pencoblosan, yakni Rabu, 14 Februari 2024. Sebagai warga negara sudah menjadi kewajiban kita untuk turut serta menentukan masa depan bangsa dengan memberikan suara.
Pada Pemilu 2024 kali ini, masyarakat tidak hanya memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden saja, melainkan juga memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun sebelum menuju bilik suara, masyarakat harus memahami tata cara memilih yang benar agar suara Anda dianggap sah.
1. Datang ke TPS yang nama Anda sudah terdaftar,
2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS,
3. Tulis nama di daftar hadir,
4. Tunggu antrian hingga dipanggil,
5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS,
6. Masuk ke bilik suara,
7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon,
8. Lipat surat suara,
9. Masukkan di kotak suara,
10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta.
Mengenai cara pencoblosan yang benar pada nomor 7 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Memberikan suara 1 paslon dengan mencoblos 1 kali pada:
– Kolom yang memuat foto dan nama paslon
– Kolom kosong yang tidak bergambar
2. Tanda coblos diatur:
– Pada kolom/tepat di garis kolom yang memuat foto dan nama paslon
– Pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar
3. Surat suara dinyatakan sah:
– Ditandatangani Ketua KPPS
– Diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto/nama/kolom tidak bergambar.
sumber: infopublik.id