ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dari seorang pria berinisial J alias Din Warga Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin langsung Kanit I Satuan Sat Narkoba Polres Sergai, Ipda Anggi Sidabutar didampingi Katim I Bripka Jaswadi M. Hutagalung dan Waka Tim Bripka Febrian Syahputra beserta Tim.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.
“Tersangka inisial J alias Din (42 ) merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap saat akan menyajikan narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Oxy yang juga didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Senin (19/2/2024) sore.
Tersangka Din, kata Kapolres, diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.
“Dari penangkapan itu, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya,” ujar AKBP Oxy.
Lanjut AKBP Oxy, awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti, namun karena kejelian tim dilapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas merasa curiga dan melihat ada timbunan pasir di belakang rumah tersangka.
“Namun karena kejelian tim kami, Alhamdulillah kami menemukan barang bukti (BB) diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg,” paparnya.
Pada saat diperiksa, sebut AKBP Oxy, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial FS dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal tersangka.
“Jadi pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pendingin. Dan tersangka Din ini ikut berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan,” ungkap Kapolres.
“Atas perbuatannya tersangka, kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,” tutup AKBP Oxy. (Yz/AI)