ArahIndonesia.com | Salah satu pelaku yang mengaku petugas Polsek Sunggal terhadap korban mahasiswa ternyata seorang Kepala Desa (Kades).
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, saat memimpin press realese di Mapolrestabes Medan, Kamis (29/2/2024).
“Ada tiga pelaku diamankan dengan inisial MI (34), ASS (27) dan AH (27). Untuk pelaku inisial AH ini merupakan Kades di Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang,”kata Kombes Teddy.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Sialang Muda, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya seorang mahasiswa berinisial AK (17).
“Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (23/2/2024) malam. Saat itu korban mengendarai sepeda motor nya berangkat dari rumahnya hendak menunjuk ke Pinang Baris,” sebut Teddy, Kamis (29/2/2024).
Namun, pada saat di Jalan TB Simatupang, kata Teddy, mobil yang dikendarai oleh pelaku berada di depan korban. Lalu, korban dengan mengendarai sepeda motor mencoba menyalip mobil tersebut namun tidak diberikan jalan.
“Disitu mobil pelaku tiba-tiba berbelok tanpa menghidupkan lampu sein sehingga sepeda motor korban tersenggol hingga membuat korban terpental,”jelasnya.
Teddy menyampaikan saat itu salah satu pelaku turun dan langsung menuduh korban, seolah-olah membeli Narkoba dan menggeledah kantong celana korban.
“Para pelaku ini meminta pertanggungjawaban kepada korban karena telah menyenggol mobilnya. Disitu pelaku meminta menghubungi keluarga korban. Lalu pelaku ini mengatakan siapa rupanya yang kau anggarkan, kami anggota (polisi) semua ini,” ujarnya.
Saat dilokasi, kata Teddy, para pelaku juga sempat mengancam akan menembak korban dan akan membawanya ke Polsek Sunggal.
“Para pelaku mengancam, nanti ku ‘dor’. Bahkan para pelaku ini juga sempat menjambak rambut serta memiting korban agar naik keatas sepeda motornya dengan ancaman akan membawanya ke Polsek Sunggal,”ungkapnya.
Peristiwa itupun mengundang perhatian dari warga untuk berbondong-bondong datang ke lokasi dan meminta agar korban menghubungi keluarganya.
“Salah satu pelaku mengambil handphone milik korban sambil mengatakan kami semua polisi sambil meminta pola (password) handphone korban tapi tidak diberikan,”bebernya.
Polisi yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku di kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, pada Selasa (27/2/2024) dinihari.
“Pelaku MI yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal (AKP Irfan). Dia juga memiting korban. Sedangkan pelaku ASS memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor dan merampas handphone korban. Sementara pelaku AH adalah seorang kepala desa, dia turut membantu,” pungkas Teddy seraya mengatakan para pelaku dijerat Pasal 365 dengan hukuman diatas 5 tahun Penjara. (nico/AI)