Jumat, 1 Agustus, 2025

Polres Kutai Timur Ungkap Kasus Pencurian Modus Kempes Ban dan Pecah Kaca, Pelaku Residivis

ArahIndonesia.com | Kasus pencurian dengan modus kempes ban dan pecah kaca antar lintas Provinsi berhasil diungkap Polres Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika menyebutkan terduga para pelaku berinisial MA (28) warga Sangatta Utara, TO (44) warga Indragiri, dan TE (47) warga Ogan Ilir.

“Modus pelaku mengunakan besi yang sudah dimodifikasi untuk digunakan kempes ban dan mengunakan pecahan busi motor untuk pecahkan kaca mobil,”kata AKBP Ronni Bonic, Selasa (20/2/2024).

Kapolres mengatakan sepak terjang pelaku terbongkar saat menjalankan aksinya di Jalan Yoes Sudarso II.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait tempat tinggal salah satu pelaku.

“Salah satu pelaku diketahui ngontrak di Sangatta Selatan. Namun sesampainya di rumah kontrakan tersebut, rumah dalam keadaan kosong, kemudian personel langsung mengejar pelaku yang diketahui sedang berada di Kota Bontang,” jelasnya.

Mengetahui keberadaan pelaku, Tim Macan Polres Kutim langsung berangkat menuju kota Bontang dan menemukan dua kendaraan yang identik dengan kendaraaan saat terekam CCTV yang digunakan untuk pecah kaca dan kempes ban di salah satu rumah di Perumahan Karya Cipta Yasa Jln. Ir. Juanda No. 108 Rt. 36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

“Dalam penangkapan pelaku, Tim Macan Polres Kutim berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim, Polsek Teluk Pandan dan Polres Bontang, Alhasil para pelaku berhasil ditangkap,”ujarnya.

Kapolres menambahkan barang bukti yang diamankan berupa motor sepeda motor Merk Yamaha MX King No Pol KT 6884 DY, sepeda motor Merk Honda Beat No. Pol 2744 RAD, HP Merk Nokia, HP Merk Readme warna Hijau Toska dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 362 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara,”pungkasnya seraya mengatakan pelaku merupakan residivis pecah kaca dan kempes Ban di beberapa daerah wilayah Jawa, Banten dan Kalimantan Timur. (nico/AI)

 

sumber: indeksmedia.id

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Arahindoneaia.com | Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi...

Antonius Tumanggor Dampingi Walikota Medan Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos memdampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau...

Jalan Srigunting dan Jalan Setia Makmur Segera Diperbaiki Warga Diminta Taat Bayar Pajak (PBB) Tepat Waktu

Arahindonesia.com | Deli Serdang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan segera memperbaiki Jalan Srigunting atau Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal,...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...