ArahIndonesia.com | Jaringan Aceh-Sulawesi ditangkap Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut yang melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pelaku penyelundupan sabu yang diamankan itu AK (24) dan MH (29) warga Aceh. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan jaringan Aceh-Sulawesi ini bermula ketika petugas menerima informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan Palu pada Rabu 21 Februari 2024.
“Dari informasi itu besoknya hari Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat BB 6 bungkus sabu,” katanya, Jumat (23/2/2024).
Hadi menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
“Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain,” pungkasnya. (nico/AI)