ArahIndonesia.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berencana akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Kota Medan, TPS 21, Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, hal itu karena pihaknya menemukan puluhan orang melakukan pencoblosan namun tidak terdaftar sebagai DPT di sana.
“Informasi yang diterima, di TPS 21 atau Medan Petisah ada 37 pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Namun oleh KPPS diperbolehkan melakukan pemilihan. Mereka hanya menggunakan satu surat suara, yaitu Pilpres,” kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Kamis (15/2/2024).
Mutia menyebutkan, para pemilih itu dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan. Padahal dalam aturan pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan.
“Di situ, mereka ini dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tetapi KTP nya bukan KTP Medan atau KTP wilayah Medan Petisah. Sedangkan kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT. Artinya, terjadi kesalahan,” kata Mutia.
Hal sama juga terjadi di TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor ditemukan 16 orang pemilih yang datang hanya membawa C Pemberitahuan tanpa ada KTP dan diterima oleh KPPS.
“16 orang ini menggunakan C Pemberitahuan secara bersamaan dan melakukan pencoblosan untuk kelima surat suara. Kemudian, satu per satu orang membawa KTP atas nama yang serupa dengan C Pemberitahuan,” ungkapnya.
Menemui adanya permasalahan tersebut di dua TPS tersebut, KPU bersama penyelenggara ditingkat TPS melakukan musyawarah di lokasi.
Untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lanjut Mutia, KPU akan mempersiapkan administrasi terlebih dahulu. Nantinya PSU akan diputuskan oleh Bawaslu. (red/AI)