Jumat, 8 Agustus, 2025

Komisioner Bawaslu Deli Serdang Terkesan Tidak Profesional

ArahIndonesia.com | Komisioner Bawaslu Deli Serdang terkesan tidak profesional tentang ragam masalah warga yang pantas dan layak menjadi pemilih sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada pemilu 14 Februari 2024 lalu, Kabupaten Deli Serdang yang terletak di Provinsi Sumatera Utara memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.431.418 jiwa, tersebar di 6.123 TPS. Rinciannya 708.220 pemilih laki-laki dan 723.198 pemilih perempuan.

Data diperoleh, ada warga sudah terdaftar di DPT, tetapi tidak memiliki KTP dan tidak mengurus suket, serta juga belum rekaman pada hari H. Pertanyaannya, apakah orang tersebut sah bila mencoblos di TPS?

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting saat dikonfirmasi awak media tentang hal tersebut, Sabtu (10/04), mengatakan kalau merujuk kepada Surat Keputusan KPU No.66 Tahun 2024, maka setiap pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetap harus menunjukkan identitas diri yang sah dan memuat foto dari pemilih tersebut, jika ingin mencoblos.

Jawaban tersebut tidak memberi jalan keluar untuk kasus sebagaimana diurai di atas. Padahal, Bawaslu sebagai langkah antisipasi sudah menyurati KPU untuk tidak menghilangkan satupun hak suara pemilih.

Jawaban lebih rigid disampaikan Mantan Ketua Bawaslu Deli Serdang, M Ali Sitorus, Sabtu (17/02). Menurutnya, pada contoh kasus di atas, pemilih dapat menggunakan hak dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).

“Orang yang menghalangi atau menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang, dapat dipidana. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” jelasnya, pada kesempatan terpisah.

Hal lainnya, ada temuan di TPS 004, Dusun IV, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yakni pemilih yang terdaftar di DPT online, namun akhirnya tidak bisa memilih. Ada juga di STM Hilir, sudah mendapat undangan memilih namun saat pencoblosan tidak membawa atau tidak ada KTP.

Saat kedua kasus itu kembali dikonfirmasi, Sabtu (17/02), Febryandi memilih langkah bungkam hingga berita ini dirilis. (Yz/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...