ArahIndonesia.com | Satreskrim Polrestabes Medan Unit PPA dikabarkan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004.
Pelaku berinisial L (25) diamankan ketika sedang berada di Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara, pada Sabtu (24/2/2024) siang.
Hal itu diketahui oleh Kuasa Hukum korban Guntur Perangin angin SH, di hadapan awak media yang menjelaskan korban berinisial NW melaporkan pelaku dari bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.
“Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok 12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang,”kata Guntur Perangin angin SH, Minggu (25/2/2024).
Kantor Advokat KRIS’T Panjaitan & Partner Guntur Perangin angin SH, Kristina Panjaitan SH, Jenni Siboro SH mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan Pelaku. (RI-1/AI)