ArahIndonesia.com | Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh satu keluarga korban.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika menyebutkan para pelaku merupakan keluarga korban yang terdiri dari Ayah, Kakak dan Ibu.
“Peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2024. Pelaku pertama yakni sang ayah berinisial U (41) sejak 2018-2019 hingga 2024. Kedua kakak laki-laki korban berinisial A (15) sejak 2019 dan terakhir ibu berinisial Y (37) mulai 2024 mencabuli korban yang saat itu masih berusia 5 tahun,” ungkap AKBP Ronni Bonic, Selasa (20/2/2024).
Kapolres mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula ketika guru korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Jadi awalnya korban cerita sama temannya. Kemudian temannya cerita sama ibunya. Selanjutnya ibu teman korban cerita kepada gurunya dan gurunya melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Motifnya masih kami dalami. Kalau ayah karena khilaf. Kalau kakaknya karena sering nonton film porno. Terkait apakah dalam gangguan jiwa, masih kami dalami juga,” jelasnya.
Saat ini kata Kapolres, korban masih dalam keadaan trauma. Sedangkan untuk ketiga para pelaku telah diamankan untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan berupa sarung, celana, dan barang bukti lainnya. Untuk ketiga pelaku kami sangkakan asal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (nico/AI)
sumber: viralkatim.com