ArahIndonesia.com | Seorang wanita berinisial NP, warga Kota Padang Sidempuan dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai)
Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing dan Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, membenarkan penahanan terhadap wanita berusia 30 tahun itu atas kasus penipuan dan penggelapan.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan dari Meri Kristin Natalia Nababan (37), warga Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/XII/2023/SPK/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 28 Desember 2023.
Awalnya, pelapor bertemu dengan pelaku di bengkel sepeda motor yang ada di Dusun VII Desa Binjai, Kecamatan Tebing syahbandar, Senin (18/12) lalu.
“Saat itu, pelaku minta diantarkan ke Simpang Tol Tebingtinggi. Kemudian, pelapor mengantarkan pelaku mengendarai sepeda motor BK 4979 NAW,” ujarnya, Kamis (04/1/2024).
Sesampainya di Simpang Tol Tebing Tinggi, pelaku minta diantarkan lagi ke Simpang Pringgan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
“Sekira pukul 17.00 WIB, pelapor diajak minum teh manis di Simpang Pringgan. Kemudian pelaku meminta kunci sepeda motor dan meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan untuk menemui teman pelaku. Namun, sepeda motor pelapor tak kunjung dikembalikan. Merasa keberatan, akhirnya pelapor membuat pengaduan ke Polsek Firdaus,” jelasnya.
Melanjutkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil, Kamis (28/12), NP berhasil dibekuk.
“Tim segera menuju lokasi dimaksud. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Di hadapan petugas kepolisian, NPÂ mengakui menggadaikan sepeda motor milik pelapor kepada seorang laki-laki yang beralamat di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, pihak kepolisian segera menuju alamat dimaksud untuk melakukan pengembangan.
Tim berhasil menemukan sepeda motor milik pelapor, namun saat akan dilakukan penangkapan, penadah tidak ada di rumah.
Kini, tersangka beserta berikut barang bukti diboyong ke Polsek Firdaus untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat melanggar pasal 378 atau 372 dari KUHPidana,” tutup Kapolsek. (Bud/AI)