Kamis, 7 Agustus, 2025

Wanita asal Padang Sidempuan Gelap di Penjara

ArahIndonesia.com | Seorang wanita berinisial NP, warga Kota Padang Sidempuan dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai)

Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing dan Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, membenarkan penahanan terhadap wanita berusia 30 tahun itu atas kasus penipuan dan penggelapan.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan dari Meri Kristin Natalia Nababan (37), warga Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/XII/2023/SPK/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 28 Desember 2023.

Awalnya, pelapor bertemu dengan pelaku di bengkel sepeda motor yang ada di Dusun VII Desa Binjai, Kecamatan Tebing syahbandar, Senin (18/12) lalu.

“Saat itu, pelaku minta diantarkan ke Simpang Tol Tebingtinggi. Kemudian, pelapor mengantarkan pelaku mengendarai sepeda motor BK 4979 NAW,” ujarnya, Kamis (04/1/2024).

Sesampainya di Simpang Tol Tebing Tinggi, pelaku minta diantarkan lagi ke Simpang Pringgan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

“Sekira pukul 17.00 WIB, pelapor diajak minum teh manis di Simpang Pringgan. Kemudian pelaku meminta kunci sepeda motor dan meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan untuk menemui teman pelaku. Namun, sepeda motor pelapor tak kunjung dikembalikan. Merasa keberatan, akhirnya pelapor membuat pengaduan ke Polsek Firdaus,” jelasnya.

Melanjutkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing melakukan serangkaian penyelidikan.

Alhasil, Kamis (28/12), NP berhasil dibekuk.

“Tim segera menuju lokasi dimaksud. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Di hadapan petugas kepolisian, NP mengakui menggadaikan sepeda motor milik pelapor kepada seorang laki-laki yang beralamat di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, pihak kepolisian segera menuju alamat dimaksud untuk melakukan pengembangan.

Tim berhasil menemukan sepeda motor milik pelapor, namun saat akan dilakukan penangkapan, penadah tidak ada di rumah.

Kini, tersangka beserta berikut barang bukti diboyong ke Polsek Firdaus untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat melanggar pasal 378 atau 372 dari KUHPidana,” tutup Kapolsek. (Bud/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...