Sabtu, 21 Juni, 2025

THN AB Sumut Gugat 1 Triliun Tim Hukum Nasional Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar

ArahIndonesia.com | Eka Putra Zakran, SH., MH., Koordinator Tim Hukum Nasional Anis Baswedan Sumatera Utara (THN AB Sumut) gugat Tim Hukum Nasional Anis Baswedan- Muhaimin Iskandar (THN AMIN) sebesar Rp.1.000.030.000.000,- (satu triliun tiga puluh juta rupiah), melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan tersebut dilakukan atas kerugian materil dan immateril yang dialami oleh Eka Putra Zakran dari perbuatan kesewenang-wenangan Ketua Umum (Ketum) THN AMIN, Dr. Ari Yusuf Amir, SH., MH., yang melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) THN AB Sumut secara sepihak dan mengeluarkan SK baru dengan kepengurusan yang baru.

Tuseno, SH., merupakan kuasa hukum Eka Putra Zakran saat ditemui sejumlah awak media usai sidang pertama yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/01/2024) pagi, mengatakan kesewenang-wenangan Ketum THN AMIN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Hari ini merupakan sidang pertama gugatan kami. Namun, sangat disayangkan tergugat I atasnama Dr. Ari Yusuf Amir, SH., MH., dan tergugat II, Koordinator THN AMIN Sumut H. Yance Aswin, SH., tidak hadir. Oleh sebab itu sidang ini ditunda dan dilaksanakan kembali disatu minggu kedepan,” sesal Tuseno.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya, pada tanggal 14 Agustus 2023 Ketum THN AB, Ari Yusuf Amir, mengeluarkan SK dengan Nomor: 02/SK/THN/VIII/2023, mengesahkan THN AB Sumut dan menerangkan Eka Putra Zakran sebagai koordinator THN AB Sumut.

Namun, tertanggal 19 Desember 2023, Ketum THN AB mengeluarkan SK dengan Nomor: 03/SK/THN/XII/2023 yang menerangkan pencabuatan SK Nomor: 02/SK/THN/VIII/2023 dengan tujuan memberhentikan kepengurusan Eka Putra Zakran.

Anehnya, sebelum pencabutan SK THN AB Sumut tersebut, pada tanggal 04 Desember 2023 Ketum THN AB mengeluarkan SK terbaru dengan Nomor: 04/SK/THN/XII/2023, mengesahkan H. Yance Aswin, SH., sebagai koordinator THN AMIN Sumut.

Ironisnya, melancarkan kesewenang-wenangannya, Ketum THN AB membekukan kepengurusan Eka Putra Zakran dan mengesahkan kepengurusan yang baru dengan hanya mengganti nama keorganisasian saja, dari nama THN AB menjadi THN AMIN. Namun, sekian banyak anggota THN AB ditarik dan dimasukkan ke THN AMIN.

Sementara, dari sejak keluarnya SK kepengurusan THN AB Sumut, Eka Putra Zakran telah banyak melakukan berbagai kegiatan, seperti pertemuan dua kali seminggu hingga melakukan konsolidasi, dan penguatan Anies Baswedan di Provinsi Sumatera Utara.

Pemberhentian THN AB Sumut, Tuseno menilai hal tersebut merupakan pembegalan terhadap politik sehingga nama baik kliennya yang merupakan seorang tokoh masyarakat Sumut terlecehkan.

“Klien kami mengalami kerugian materi sebesar 30 juta, kemudian kerugian immateril kita tuntut 1 Triliun. Kerugian materi tidak seberapa namun nama baik bliau dan nama besarnya selaku tokoh masyarakat Sumatera Utara merasa direndahkan,” ucap Tuseno.

Lebih lanjut, Tuseno berharap dengan gugatan tersebut dapat mengembalikan marwah Eka Putra Zakran selaku koordinator THN AB Sumut.

Sementara, Eka Putra Zakran yang juga turut hadir pada sidang pertama tersebut, mengatakan, dirinya sangat tidak terima dengan pemberhentian secara sepihak tersebut karna menurutnya hal itu melecehkannya.

“Yang saya hari ini enggak terima adalah nama baik saya, reputasi saya harga diri saya seolah-olah dihinakan dan dilecehkan akibat begal atau pencabutan SK saya tanpa mekanisme menurut aturan, adab, etika, dan moral,” tegas Eka Putra Zakran yang dikenal sebagai Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) dan merupakan Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan.

Ditambahkannya, kerugian imateril sebesar Rp.1.000.00.000.000,- (satu triliun rupiah), yang dituntut tidak setara dengan harga dirinya yang telah dilecehkan. Dirinya mengatakan, sebenarnya kerugian imateril yang harus digantikan oleh para tergugat adalah sebesar 2.000.00.000.000,- (dua triliun rupiah).

“Di sini saya minta kepada Majelis Hakim agar mengesahkan kembali SK saya yang telah dicabut itu. Karena menurut saya tidak ada alasan mereka mencabut SK saya, terkecuali kalau saya tadi berhalangan tetap ataupun sakit. Tapi selama ini, kami telah berbuat banyak untuk THN AB Sumut,” pungkasnya. (Yz/AI)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...