Sabtu, 2 Agustus, 2025

Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Panwaslu

ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Panwaslu Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku penganiayaan itu bernama Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Kafe AJ.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban (pelapor) Annur Raja Napator Siregar (30) warga Jalan Seruling Medan mendatangi lokasi kegiatan lomba karoke oleh salah satu tim sukses peserta pemilu, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur,” kata Kombes Teddy didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Senin (15/1/2024).

Setibanya dilokasi, Kombes Teddy mengatakan korban merekam kegiatan tersebut dan kemudian didatangi oleh salah satu peserta kegiatan dengan menanyakan maksud dan tujuan merekam serta meminta untuk menghapus rekaman tersebut.

“Dikarenakan korban tidak dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP dan Anggota Panwaslu Kecamatan, pelaku kemudian menarik handphone milik korban hingga terjatuh. Bahkan korban dibawa ke simpang Jalan Universitas – Jalan Harmonika, disana pelaku melakukan pemukulan dan menghajar pelapor,” ungkapnya.

Korban pun berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh warga masyarakat dan korban meminta tolong kepada driver ojek online untuk mengantarkan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Medan Baru.

“Atas peristiwa penganiayaan itu korban mengalami luka memar dan bengkak pada seluruh wajah serta kehilangan 1 unit Handphone Android warna abu abu merk Infinix. Korban selanjutnya membuat laporan ke kantor Polsek Medan Baru,”jelasnya.

Kapolrestabes Medan juga menghimbau kepada warga masyarakat Kota Medan untuk tidak main hakim sendiri.

“Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUHP,” pungkasnya. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Soal Kebijakan Sekolah 5 Hari, Berikut Pendapat Para Ahli

Arahindonesia.com | Medan - Guna mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pendidikan...

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Arahindoneaia.com | Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi...

Antonius Tumanggor Dampingi Walikota Medan Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos memdampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...